jump to navigation

Manfaat JILBAB secara sains dan islam July 3, 2009

Posted by febrioekaputra in Agama.
1 comment so far

Jilbab dalam bahasa Arab artinya kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar; yang menutupi kepala, punggung, dan dada, yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya. Adapun kriteria Jilbab adalah sebagai berikut:
1.Meliputi seluruh tubuh (kecuali telapak tangan dan wajah).
2.Bukan berupa perhiasan dalam bentuk pakaian. Artinya bukan berupa bordiran, batik,
dan motif.
3.Kainnya tebal dan tidak tembus pandang.
4.longgar dan tidak sempit.
5.tidak diberi wangi-wangian.
6.tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7.tidak menyerupai pakaian khas wanita kafir
8.tidak merupakan pakaian yang menarik perhatian ataupun dianggap aneh.

jilbab1piecesaudi2ill

Berjilbab merupakan perintah Allah swt kepada muslimah. Sebagaimana tertera pada
ayat Al-Qur’an.
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan kain jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab (33): 59)

Allah memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya. Oleh karena itu, manfaat dari jilbab menurut sains dan secara Islam adalah…

1.Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)
“Ada dua macam penghuni Neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” ( HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2.Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaiman sabda Nabi Muhammad saw,
“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari)
Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang??? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3.Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah swt tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat derpuji dalam Islam.
“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim)
Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4.Akan seperti biadadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
“Mereka laksana permata yakut dan marjan.” (QS. Ar-Rahman: 58)
“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.” (QS. Ash-Shaffaat: 49)

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yait menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.

5.Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.
Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.
Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV. Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6.Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.
Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahai. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin Dyang berperan penting terhadap kesehatan kulit. Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin. Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.
Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna.

Keutamaan Membaca Al Qur’an September 21, 2008

Posted by febrioekaputra in Agama.
add a comment

Dari Abu Musa Al-Asy`arit berkata, Rasulullah bersabda: “Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al Qur`an bagaikan buah limau baunya harum dan rasanya lezat. Dan perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al Qur`an bagaikan kurma, rasanya lezat dan tidak berbau. Dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al Qur`an bagaikan buah raihanah yang baunya harum dan rasanya pahit, dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al Qur`an bagaikan buah hanzholah tidak berbau dan rasanya pahit.” Muttafaqun `Alaihi.
Merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berinteraksi aktif dengan Al Qur`an, dan menjadikannya sebagai sumber inspirasi, berpikir dan bertindak. Membaca Al Qur`an merupakan langkah pertama dalam berinteraksi dengannya, dan untuk mengairahkan serta menghidupkan kembali kegairahan kita dalam membaca Al Qur`an, kami sampaikan beberapa keutamaan membaca Al Qur`an sebagai berikut :

1. Manusia yang terbaik.
Dari `Utsman bin `Affan, dari Nabi bersabda : “Sebaik-baik kalian yaitu orang yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya.” H.R. Bukhari.

2. Dikumpulkan bersama para Malaikat.
Dari `Aisyah Radhiyallahu `Anha berkata, Rasulullah bersabda : “Orang yang membaca Al Qur`an dan ia mahir dalam membacanya maka ia akan dikumpulkan bersama para Malaikat yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al Qur`an dan ia masih terbata-bata dan merasa berat (belum fasih) dalam membacanya, maka ia akan mendapat dua ganjaran.” Muttafaqun `Alaihi.

3. Sebagai syafa`at di Hari Kiamat.
Dari Abu Umamah Al Bahili t berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda : “Bacalah Al Qur`an !, maka sesungguhnya ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai syafaat bagi ahlinya (yaitu orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya).” H.R. Muslim.

4. Kenikmatan tiada tara
Dari Ibnu `Umar t, dari Nabi bersabda : “Tidak boleh seorang menginginkan apa yang dimiliki orang lain kecuali dalam dua hal; (Pertama) seorang yang diberi oleh Allah kepandaian tentang Al Qur`an maka dia mengimplementasikan (melaksanakan)nya sepanjang hari dan malam. Dan seorang yang diberi oleh Allah kekayaan harta maka dia infakkan sepanjang hari dan malam.” Muttafaqun `Alaihi.

5. Ladang pahala.
Dari Abdullah bin Mas`ud t berkata, Rasulullah e : “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an) maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan dengan sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan “Alif lam mim” itu satu huruf, tetapi “Alif” itu satu huruf, “Lam” itu satu huruf dan “Mim” itu satu huruf.” H.R. At Tirmidzi dan berkata : “Hadits hasan shahih”.

6. Kedua orang tuanya mendapatkan mahkota surga
Dari Muadz bin Anas t, bahwa Rasulullah e bersabda : “Barangsiapa yang membaca Al Qur`an dan mengamalkan apa yang terdapat di dalamnya, Allah akan mengenakan mahkota kepada kedua orangtuanya pada Hari Kiamat kelak. (Dimana) cahayanya lebih terang dari pada cahaya matahari di dunia. Maka kamu tidak akan menduga bahwa ganjaran itu disebabkan dengan amalan yang seperti ini. ” H.R. Abu Daud.

KEMBALI KEPADA AL QUR`AN

Bukti empirik di lapangan terlihat dengan sangat jelas bahwa kaum muslimin pada saat ini telah jauh dari Al Qur`an Al Karim yang merupakan petunjuknya dalam mengarungi bahtera kehidupannya (The Way of Life). Firman Allah I :
Berkatalah Rasul:”Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan”. (QS. 25:30)

Dan mereka (para musuh Islam) berusaha keras untuk menjauhkan kaum muslimin secara personal maupun kelompok dari sumber utama kekuatannya yaitu Al Qur`an Al Karim. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Al Qur`an Al Karim mengenai target rahasia mereka dalam memerangi kaum muslimin dalam firman-Nya :
Dan orang-orang yang kafir berkata:”Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan al-Qur’an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka). (QS. 41:26)

Jal Daston selaku perdana menteri Inggris mengemukakan : “Selagi Al Qur`an masih di tangan umat Islam, Eropa tidak akan dapat mengusai negara-negara Timur.” (Lihat buku “Rencana Penghapusan Islam dan Pembantaian Kaum Muslimin di Abad Modern” oleh Nabil Bin Abdurrahman Al Mahisy / 13).
Jauhnya umat terhadap Al Qur`an Al Karim merupakan suatu masalah besar yang sangat fundamental dalam tubuh kaum muslimin. Perkara untuk mempedomi petunjuk Allah I melalui kitab-Nya, bukan sekedar perbuatan sunnah atau suatu pilihan. Firman Allah I :
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata. (QS. 33:36)

Tegasnya, menjadikan kitab Allah Subhanahu wa Ta`ala sebagai sumber petunjuk satu-satunya dalam kehidupan dan mengembalikan segala masalah hanya kepada-Nya merupakan suatu keharusan oleh setiap diri kita. Kita sama-sama bersepakat bahwa dalam menanggulangi masalah kerusakan sebuah pesawat terbang, kita harus memanggil seorang insinyur yang membuat pesawat itu, dan kita sama-sama bersepakat bahwa seorang pilot yang akan mengoperasionalkan suatu pesawat terbang harus mengikuti buku petunjuk oprasional pesawat yang dikeluarkan dari perusahaan yang memproduksinya. Tetapi mengapa kita tidak mau menerapkan prinsip ini dalam diri kita sendiri. Allah I lah yang menciptakan kita dan hanya petunjuk-Nya yang benar. Sedang kita mengetahui bahwa pegangan yang mantap dan pengarahan yang benar hanyalah :
Katakanlah:”Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. (QS. 2:120)

Ringkas dan tegas. Petunjuk Allah I itulah petunjuk. Selain dari itu bukan petunjuk. Tidak bertele-tele, tidak ada helah, tidak dapat ditukar. Rasulullah e bersabda :
“Sesungguhnya Allah mengangkat beberapa kaum dengan Kitab (Al Qur`an) ini dan menghinakan yang lain dengannya pula.” H.R. Muslim.
Karena itu jangan sampai kita mengikuti hawa nafsu mereka yang menyimpang dari garis yang tegas ini :
Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. 2:120)

Ringkasnya, ketika umat Islam telah jauh dari Kitabullah, maka musibah dan malapetaka serta segala jenis penyakit hati akan datang silih berganti, sebagaimana yang saat ini kita lihat sendiri secara kasat mata.

Kita berdoa kepada Allah I, semoga Dia I mengerakkan hati dan memudahkan langkah kita dan umat Islam lainnya untuk kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Nabinya e sehingga menjadi umat yang terbaik sebagaimana firman-Nya I :
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (QS. 3:110)

DISIPLIN August 19, 2008

Posted by febrioekaputra in Agama.
add a comment

Hai orang-orang yang beriman,tepatilah semua janjimu (QS.5:1)

Islam sangat menghargai waktu. Dalam al-Quran ada surat yang diberi nama dengan surat al-ashri, (surat waktu) untuk mengingatkan pentingnya waktu. Demikian juga kita temui beberapa sumpah Allah dengan waktu tertentu, seperti wadhdhuha,demi waktu dhuha. Wallaili,demi waktu malam, walfajri,demi waktu fajar, wal-ashri,demi masa atau demi waktu ashar.

Untuk mendidik umat Islam agar senantiasa berdisiplin dalam penggunaan waktu, maka pada umumnya ibadah dalam Islam melatih kita untuk senantiasa berdisiplin. Ibadah shalat umpamanya hendaklah dikerjakan dalam waktunya, tidak boleh didahulukan atau diundurkan sedikitpun, bahkan jika dilalaikan mengerjakannya diancam dengan neraka weil (lihat surat al-Ma’un). Ibadah jum’at sungguh merupakan disiplin yang luar biasa, apapun yang terjadi, walaupun perang dunia atau perang jihadpun shalat jum’at tetap dilakukan pada hari jum’at, tidak pernah diundurkan atau dimajukan dengan alasan apapun.Bahkan bila waktu jum’at (zuhur) sudah masuk, walaupn ada pejabat tinggi atau rajapun yang belum hadir, maka khatib lansung naik mimbar untuk memulai ibadah jum’at .Demikian juga ibadah puasa, bila waktu imsak atau waktu fajar sudah masuk, maka tidak boleh makan dan minum walau setetes, bila dilanggar maka puasanya otomatis batal.Demikian juga bila ada yang membukai puasanya setengah menit atau kurang menjelang maghrib, maka puasanya akan batal, dan bila masuk waktu berbuka sunnah untuk segera berbuka. Ibadat zakat, adalah disiplin yang hebat. Mereka yang dkenai wajib zakat diperintahkan mengeluarkan zakatnya, tanpa ada pemberitahuan dari luar seperti pemberitahuan azan untuk shalat, atau pemberitahuan waktu imsak dan terbenam matahari untuk buka puasa.. Ibadah haji adalah disiplin yang paling hebat dan luar biasa. Jika tidak hadir wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Zulhijah, maka hajinya dinyatakan batal, apapun alasannya, dan kendatipun semua rukun dan wajib hajji yang lainnya sudah dilakanakan semua.

Demikianlah hebatnya Islam mendidik umatnya untuk senantiasa berdisiplin. Namun ironisnya, umat Islam jika dalam ibadah shalat,puasa.zakat dan hajji, mereka mampu untuk berdisiplin, akan tetapi dalam kehidupan sehari hari mereka mudah saja untuk melanggar janji, tidak peduli dengan disiplin. Kenapa hal demikian dapat terjadi???

Jawabnya adalah, karena pemahaman mereka terhadap ibadah masih parsial. Disiplin untuk shalat dan puasa mereka yakini sebagai ibadah,Akan tetapi berdisiplin masuk kantor, atau berdisiplin waktu rapat dan menepati janji dengan kawan tidak mereka anggap sebagai ibadah.Padahal surat Al-Maidah ayat pertama mengingatkan: Tepatilah semua janjimu! Baik janji dengan Allah, maupun dengan manusia. Tepat janji bahagian dari iman, dan mungkir janji pertanda kemunafiqan.(HSI.IIBS.220507.

Oleh : Ustad Dr. H. Suahairy Ilyas, MA

IBADAH August 19, 2008

Posted by febrioekaputra in Agama.
add a comment


Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.QS.51:56)

Allah swt. sebagai Khaliq pencipta manusia telah menetapkan bahwa tujuan hidup manusia kedunia ini adalah untuk beribadat. Ibadat dapat dibagi kepada dua:.

Pertama ibadat mahdhah atau ibadat ritual atau formal, atau ibadat dalam arti terbatas adalah ibadat yang telah diatur oleh Allah swt. dan Rasul saw. tatacara pelaksanaanya, waktunya dan lain lain. Perinsip ibadah mahdhah: Semua tidak boleh dilakukan, kacuali yang ada perintahnya,(dari Allah & Rasul) atau contohnya dari Rasululah saw.Karena itu ibadah mahdhah tidak boleh ditambah, dikurangi atau dimodifikasi sedikitpun.

Kedua, ibadah muamalah,yaitu ibadat dalam arti luas, adalah semua perkataan dan perbuatan yang diredhai Allah swt. dengan niat untuk mengharap redha-Nya., dan dikerjkakan dengan cara yang diredhai-Nya..Makan dan minum adalah ibadah, kalau yang dimakan dan diminum itu adalah sesuatu yang halal (diredhai Allah), dan didapatkan dengan cara yang diredhai Allah (bukan uang riba atau hasil curian atau korupsi).
Berdagang adalah ibadah, kalau yang kita perdagangkan itu adalah suatu yang halal, tidak haram dan tidak najis, dan dilaksanakan dengan tatacara yang sesuai dengan ketentuan hukum Allah, tidak riba, tidak menipu, tidak spekulasi dan lain lain.
Bekerja dikantor pemerintah,swasta, perusahaan, perkebunan dan lain-lain adalah ibadah, jika dalam pekerjaan tersebut tidak dicampuri dengan hal-hal yang dilarang Allah swt. dan Rasul saw..Perinsip dalam ibadah mu’amalah adalah: Semua boleh dikerjakan asal tidak ada larangan dari syari’ah.
Dengan demikian seorang mukmin dituntut untuk mengisi kehidupan mereka sepenuhnya dengan aktifitas yang mempunyai nilai ibadah agar mendapatkan redha Allah swt.,bahagia lahir dan batin, dunia dan akhirat.Karena itulah setiap shalat seorang mukmin senantiasa berikrar:

Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.(QS.6:162)
Moto hidup seorang mukmin adalah:”Hidup adalah ibadah,tiada waktu tanpa ibadah. HSI.IIBS.150507..

Oleh ; Ustad Dr. H. Suhairy Ilyas, MA

PUISI ISLAM UNTUK SEMUA UMAT ISLAM June 28, 2008

Posted by febrioekaputra in Agama.
add a comment

Islam agamaku, nomor satu di duniaIslam benderaku, berkibar dimana-manaIslam tempat ibadahku, mewah bagai istanaIslam tempat sekolahku, tak kalah dengan lainnya Islam sorbanku Islam sajadahku Islam kitabku Islam podiumku, kelas eksklusif yang mengubah cara dunia memandangkuTempat aku menusuk kanan-kiriIslam media-massaku, gaya komunikasi islami masa kiniTempat aku menikam sana-siniIslam organisasikuIslam perusahaankuIslam yayasanku Islam instansiku, menara dengan seribu pengeras suara Islam muktamarku, forum hiruk-pikuk tiada tara Islam bursaku Islam warungku, hanya menjual makanan sorgawi Islam supermarketku, melayani segala keperluan manusiawiIslam makanankuIslam teaterku, menampilkan karakter-karakter suciIslam festivalku, memeriahkan hari-hari matiIslam kauskuIslam pentaskuIslam seminarku, membahas semuaIslam upacaraku, menyambut segalaIslam puisiku, menyanyikan apa Tuhan, Islamkah aku?

Oleh : Ferio.EP

Konsep Islam Tentang Warisan May 28, 2008

Posted by febrioekaputra in Profil.
add a comment

Konsep Islam Tentang Warisan

  

Mawaris berarti hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. Ilmu artinya pengetahuan faraid artinya bagian-bagian yang tertentu. Jadi ilmu faraid adalah pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peningalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Hadis riwayat Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni

”Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak  dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku”

Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembangian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian waris.

 

Makna Warisan dan Ketentuannya Menurut Islam

Mawaris berarti hal-hal yang berhubungan dengan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. Ilmu artinya pengetahuan,faraid artinya bagian-bagian yang tertentu. Jadi ilmu faraid adalah pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peningalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Memperkuat keyakinan bahwa Allah SWT betul-betul Maha Adil, karena keadilan Allaha tidak hanya terdapat pada alam ciptaan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan.

Ketentuannya Warisan Menurut Islam Adalah:

1.      Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan) tentu akan mendapat bagian harta warisan. Mereka tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain. Ahli waris yang tidak mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris, mungkin tidak dapat bagian harta warisan karena terhalang. Misalnya : kakek terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu, dan saudara-saudara terhalang oleh anak.

2.      Suami mendapat bagian dari harta peninggalan istrinya dan istri mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.  Walau suami istri tidak ada hubungan sedarah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sangat dekat dan jasanya pun antara yang satu dengan yang lainya tidak sedikit. Sungguh adil jika suami/istri mendapat bagian dari harta warisan dan tidak tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain.

3.      Anak laki-laki mendapat bagian harta waris dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiban dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan.

Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada orang Islam pun yang murtad. Karena orang Islam sudah menjadio murtad maka merupakan penghalang untuk mendapatkan harta waris.

Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Alasannya adalah sebagai berikut:

a.       Harta peninggalan orang-orang kaya yang meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan ahli waris dimanfaatkan untuk kepentingan  masyarakat.

Misalnya: untuk mengkat kemiskinan, menghilangkan kebodohan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

b.      Muslim/muslimat yang dikaruniai Allah harta kekayaan yang melimpah, alangkah baiknya apabila sebelum maninggal dunia berwaris supaya 1/3 dari harta peninggalannya diserahkan kepada lembaga  sosial atau lembaga pendidikan dan dakwah Islam untuk kepentingan umat.

Mematuhi hukum waris Islam dengan dilandasi rasa iklas karena Allah dan untuk memperoleh rida-Nya tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul pada para ahli waris.

Misalnya: sifat tamak, iri hati, dengki, dan mau menang sendiri. Dengan hilangnya sifat-sifat tercela tersebut, hubungan yang harmonis dan dinamis antara sesama ahli waris dapat terwujud.

 

 

 

 

 

Pelaksanaan Warisan Menurut Ajaran Islam

1.      Devenisi Waris

Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:

“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud …” (an-Naml: 16)

“… Dan Kami adalah pewarisnya.” (al-Qashash: 58)

Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:

‘Ulama adalah ahli waris para nabi’.

Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

2.      Pengertian Peninggalan

Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).

3.      Hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan

Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:

a.       Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir. Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.

b.      Hendaklah utang piutang yang masih ditanggung pewaris ditunaikan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum utang piutangnya ditunaikan terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Jiwa (ruh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan.” Maksud hadits ini adalah utang piutang yang bersangkutan dengan sesama manusia. Adapun jika utang tersebut berkaitan dengan Allah SWT, seperti belum membayar zakat, atau belum menunaikan nadzar, atau belum memenuhi kafarat (denda), maka di kalangan ulama ada sedikit perbedaan pandangan. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli warisnya tidaklah diwajibkan untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat wajib bagi ahli warisnya untuk menunaikannya sebelum harta warisan (harta peninggalan) pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya. Kalangan ulama mazhab Hanafi beralasan bahwa menunaikan hal-hal tersebut merupakan ibadah, sedangkan kewajiban ibadah gugur jika seseorang telah meninggal dunia. Padahal, menurut mereka, pengamalan suatu ibadah harus disertai dengan niat dan keikhlasan, dan hal itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, meskipun kewajiban tersebut dinyatakan telah gugur bagi orang yang sudah meninggal, ia tetap akan dikenakan sanksi kelak pada hari kiamat sebab ia tidak menunaikan kewajiban ketika masih hidup. Hal ini tentu saja merupakan keputusan Allah SWT. Pendapat mazhab ini, menurut saya, tentunya bila sebelumnya mayit tidak berwasiat kepada ahli waris untuk membayarnya. Namun, bila sang mayit berwasiat, maka wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya. Sedangkan jumhur ulama yang menyatakan bahwa ahli waris wajib untuk menunaikan utang pewaris terhadap Allah beralasan bahwa hal tersebut sama saja seperti utang kepada sesama manusia. Menurut jumhur ulama, hal ini merupakan amalan yang tidak memerlukan niat karena bukan termasuk ibadah mahdhah, tetapi termasuk hak yang menyangkut harta peninggalan pewaris. Karena itu wajib bagi ahli waris untuk menunaikannya, baik pewaris mewasiatkan ataupun tidak. Bahkan menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i hal tersebut wajib ditunaikan sebelum memenuhi hak yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa hak yang berhubungan dengan Allah wajib ditunaikan oleh ahli warisnya sama seperti mereka diwajibkan menunaikan utang piutang pewaris yang berkaitan dengan hak sesama hamba. Hanya saja mazhab ini lebih mengutamakan agar mendahulukan utang yang berkaitan dengan sesama hamba daripada utang kepada Allah. Sementara itu, ulama mazhab Hambali menyamakan antara utang kepada sesama hamba dengan utang kepada Allah. Keduanya wajib ditunaikan secara bersamaan sebelum seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada setiap ahli waris.

c.       Wajib menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Adapun penunaian wasiat pewaris dilakukan setelah sebagian harta tersebut diambil untuk membiayai keperluan pemakamannya, termasuk diambil untuk membayar utangnya. Bila ternyata wasiat pewaris melebihi sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkannya, maka wasiatnya tidak wajib ditunaikan kecuali dengan kesepakatan semua ahli warisnya. Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah saw. ketika menjawab pertanyaan Sa’ad bin Abi Waqash r.a. –pada waktu itu Sa’ad sakit dan berniat menyerahkan seluruh harta yang dimilikinya ke baitulmal. Rasulullah saw. bersabda: “… Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang.”

d.      Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma’). Dalam hal ini dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para ‘ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta waris –jika ada– setelah ashhabul furudh menerima bagian).

Catatan :

Pada ayat waris, wasiat memang lebih dahulu disebutkan daripada soal utang piutang. Padahal secara syar’i, persoalan utang piutang hendaklah terlebih dahulu diselesaikan, baru kemudian melaksanakan wasiat. Oleh karena itu, didahulukannya penyebutan wasiat tentu mengandung hikmah, diantaranya agar ahli waris menjaga dan benar-benar melaksanakannya. Sebab wasiat tidak ada yang menuntut hingga kadang-kadang seseorang enggan menunaikannya. Hal ini tentu saja berbeda dengan utang piutang. Itulah sebabnya wasiat lebih didahulukan penyebutannya dalam susunan ayat tersebut.

 

C. Pelaksanaan Warisan di Indonesia

         Untuk masalah yang pertama : Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris.

Untuk masalah yang kedua : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Artinya : Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka  untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” [An-Nisa’ : 11].

         Dibawah ini saya salinkan pejelasan mengenai masalah wasiat dan pembagian waris dari situs http://www.almanhaj.or.id walau pembahasannya bersifat global, insya Allah dapat dijadikan acuan untuk pembagian harta waris, dan hendaknya dalam pembagian harta waris mengundang orang yang ahli dalam  masalah fara’idh, supaya pembagian waris sesuai dengan tuntunan syari’at.

 

TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris ?

Jawaban.

Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala  telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya. “Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa 13-14]

 

         Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

         Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa

masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

[Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]

 

TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.

Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Seorang wanita mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, “Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu”. Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang tersebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 40.000 riyal dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, “Engkau berdosa karena pembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan”. Apa benar pembagian seperti itu ? Lalu apa

yang harus saya lakukan sekarang ?

Jawaban.

Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepada ahlinya (yang berhak). Pembagian harta warisan dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan di luar ketetapan Allah, karena Allah telah berfirman. “Artinya : Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” [An-Nisa’ : 11].

Anak-anak itu bisa laki-laki dan bisa perempuan. Yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan, tidak boleh disamakan antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Sekarang yang harus anda lakukan adalah meralat hal ini. Anda harus menarik kembali kelebihan uang yang telah diberikan kepada anak perempuan tersebut lalu diserahkan kepada anak laki-laki itu. Jika anda tidak bisa menarik kembali uang tersebut dari anak itu, maka anda harus menutupi kekurangan bagian anak laki-laki itu. Wallahu a’lam

 

Daftar Pustaka

http://media.isnet.org/islam/Waris/Definisi.html

Muhammad Ali ash-Shabuni. Pembagian Waris Menurut Islam. penerjemah A.M.Basamalah,Gema Insani Press, 1995

 

Syamsuri.Pendidikan Agama Islam SMA Kelas XII.Jakarta.Erlangga.2004

 

KaTa MuTiArA dArI FeBrIo TenTaNg iLmU May 25, 2008

Posted by febrioekaputra in Agama, Profil, TeNtAnG Ku.
add a comment

Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan tapi ilmu bertambah bila dibelanjakan.
-Saidina Ali bin Abi Talib

Nilai seseorang sesuai dengan kadar tekadnya, ketulusannya sesuai dengan kadar kemanusiaannya, keberaniannya sesuai dengan kadar penolakannya terhadap perbuatan jahat dan kesucian hati nuraninya sesuai dengan kadar kepekaannya terhadap kehormatan dirinya -Khalifah Ali bin Abi Talib

Orang yang terlalu memikirkan akibat dari sesuatu keputusan atau tindakan, sampai bila-bilapun dia tidak akan menjadi orang yang berani -Khalifah Ali bin Abi Talib
Manusia yang berakal ialah manusia yang suka menerima dan meminta nasihat -Saidina Umar bin Al-Khatab

Barangsiapa yang jernih hatinya, akan diperbaiki Allah pula pada yang nyata di wajahnya. -Saidina Umar bin Al-Khatab

Orang-orang yang suka berkata jujur mendapatkan tiga hal, kepercayaan, cinta, dan rasa hormat. – Saidina Ali bin Abi Thalib

Tidak ada kebaikan bagi pembicaraan kecuali dengan amalan.
Tidak ada kebaikan bagi harta kecuali dengan kedermawanan.
Tidak ada kebaikan bagi sahabat kecuali dengan kesetiaan.
Tidak ada kebaikan bagi sedekah kecuali niyt yang ikhlas.
Tidak ada kebaikan bagi kehidupan kecuali kesihatan dan keamanan.
-Al-Ahnaf bin Qais

Hatim Azzahid berkata : 4 perkara yang tidak diketahui kadarnya melainkan oleh 4 perkara
1) Muda tidak diketahui kadarnya melainkan oleh orang tua
2) Kesejahteraan (kedamaian) tidak diketahui kadarnya melainkan oleh orang yang terkena bala
3) Kesihatan tidak diketahui kadarnya melainkan oleh orang yang sakit
4) Hidup tidak diketahui kadarnya melainkan oleh orang yang telah mati

Hiduplah sesuka hatimu, sesungguhnya kamu pasti mati. Cintai siapa saja yang kamu senangi, sesungguhnya kamu pasti akan berpisah dengannya. Lakukan apa saja yang kamu kehendaki, sesungguhnya kamu akan memperoleh balasannya. Dan ingatlah bahawa bersama kesulitan itu sentiasa akan timbul kesenangan – Ibnu Abbas

Tiga macam yang tidak diketahui kecuali pada tiga macam:
1. Orang yang sabar tidak diketahui kecuali ketika marah.
2. Orang yang berani tidak diketahui kecuali ketika perang
3. Saudara tidak diketahui kecuali ketika berhajat (ada kepentingan)
-Luqman Al-Hakim

Buku adalah: Teman bicara yang tidak mendahuluimu. Teman bicara yang tidak memanggilmu ketika kamu bekerja. Teman bicara yang tidak memaksamu berdandan ketika menghadapinya. Teman hidup yang tidak menyanjungmu. Kawan yang tidak membosankan. Penasihat yang tidak mencari-cari kesalahan.
-Ahmad bin Ismail

Musibah manusia di dunia:
· Sakit pada waktu mengembara
· Miskin di hari tua
· Maut pada waktu masih muda
· Buta setelah melihat
· Dilupakan orang setelah disanjung-sanjung -Ahli Hikmah

Ada tiga hal yang meningkatkan kemuliaan seseorang:
· memaafkan orang lain dan menghilangkan bekas-bekas kesalahannya;
· memberi sesuatu kepada orang lain yang tidak memberi sesuatu kepadanya;
· menghubungkan silaturahmi dengan orang yang memutuskannya.

Waktu adalah kehidupan manusia. Jika digunakan untuk membaca akan menjadi sumber kebijaksanaan. Jika digunakan untuk berfikir akan menjadi kekuatan. Jika digunakan untuk berdoa akan menjadi keberkahan dan rahmat. Jika digunakan untuk bekerja akan menjadi keberhasilan. Jika digunakan untuk beramal akan menghantarkan menuju syurga. Semua itu adalah kewajiban seorang hamba terhadap Tuhannya. Gunakanlah waktu untuk kehidupan yang sebenarnya. Sesungguhnya kewajiban-kewajiban hamba didunia lebih banyak daripada waktu yang tersedia.